Petunjuk lengkap tentang pengajuan layanan r. Layanan WEB Kartu Tanda Penduduk (KTP-el Hilang / Rusak/ Perubahan Elemen Data) WILAYAH TENGAH (KEC. BULELENG, KEC. SUKASADA) dapat didownload dengan menekan tombol berikut:
Download petunjukNama Pemohon | Isi nama pemohon |
NIK Pemohon | Isi NIK pemohon |
Nomor Kartu Keluarga | Isi nomor Kartu Keluarga yang sudah diperbaiki elemen data |
Jumlah KTP-El yang dicetak | Isi Jumlah dicetak maksimal 2 (dua) KTP-eL, contoh : 2 KTP-el (KK dan Istri) atau 2 KTP-El (Istri dan anak no. 1 atau anak no. 3) |
Nama Pemohon KTP-El yang ke 2 | Isi Nama pemohon KTP-El ke 2 (dua) dalam Kartu Keluarga, jika lebih dari 1 (satu) atau isi 'TIDAK ADA' jika hanya 1 (satu) KTP-el yang akan dicetak |
NIK Pemohon KTP-El yang ke 2 | Isi NIK KTP-El ke 2 (dua), jika lebih dari 1 atau isi 'TIDAK ADA' jika hanya 1 (satu) KTP-El yang akan dicetak |
Nama yang mengambil KTP-EL | Isi nama anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KTP-EL |
Perihal pencetakkan KTP-el | Isi perihal perubahan data KTP-El, contoh : Hilang/Rusak/Pindah Alamat, ganti status perkawinan / perbaikan nama 'GDE SUMITRA' menjadi 'GEDE SUMITRA' |
Pengajuan baru | Pemohon melakukan pengajuan layanan |
Pengajuan disetujui | Pengajuan disetujui untuk diproses |
Pengajuan dibatalkan | Pengajuan dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan |
Pengajuan diproses | Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan |
Pengajuan selesai | Pengajuan selesai diproses |
Pencetakan dan Personalisasi | Proses cetak KTP-el dan personalisasi data chip KTP-el |